Sugeng rawuh lan sugeng pepanggihan wonten Blog Kelurahan Kedungwuluh, mangga sami dipirsani foto-foto saderek kita, mugi-mugi wonten manfaatipun.

SOSIALISASI PENCAIRAN DANA BANSOS RTLH

                           Gambar : Rapat Sosialisasi Persyaratan Pencairan Bantuan Bansos RTLH.

KEDUNGWULUH,  Sosialisasi Perysaratan Pencairan Bantuan Sosial Dana RTLH dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 3 November 2017 bertempat di ruang PKK Kelurahan Kedungwuluh. Sosialisasi ini adalah untuk menindak lanjuti hasil rapat di Aula Dinperkim Kabupapten Banyumas pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017 tentang sosialisasi persyaratan pencairan dana RTLH Tahun 2017, dimana dari 15 Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat yang di survai oleh Dinperkim Kabupaten Banyumas hanya 4 rumah yang masuk kriteria untuk mendapat bantuan sosial dana Rehab rumah Tidak layak huni di Tahun 2017 ini.
Dari ke empat rumah tersebut adalah :
1.    Rumah milik Bapak Amin Haryanto RT 03  RW 02
2.    Rumah milik Ibu Darinah   Rt 03 RW 08
3.    Rumah Milik Bapak Achmad Soechemi Sarkim RT 04 RW 08
4.    Rumah Milik Ibu Salamah RT  05 RW 08
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Seri A) Tanggal 5 Oktober 2017 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan APBD  Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 68) Tanggal 5 Oktober 2017, besarnya bantuan sosial dana RTLH Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).  Bantuan Sosial Dana RTLH ini  hanya bisa digunakan untuk belanja material rehab rumah,  tidak bisa digunakan untuk yang lain,  sedangkan untuk ongkos tukang dan-lain-lain diharapkan dari  swadaya warga sendiri.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana bansos RTLH ini  yaitu :
1.  Surat Permohonan Pencairan dana bansos RTLH yang ditujukan kepada Bupati Banyumas;
2.  Rencana Penggunaan Dana Bantuan,
3.  Foto copy rekening bank,
4.  Kwitansi bermaterai cukup,
5.  Foto copy KTP,
6.  Foto copy KK,
7.  Pakta integritas permohonan bantuan sosial.
8.  Berita Acara Kesepakatan dengan toko material
9.  Surat tugas pengambilan dana.
(permas)











About kelurahan kedungwuluh

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar