1.
DOKUMEN ASLI (KTP/KK ASLI)
2.
LEGALISIR MAKSIMAL 10 LEMBAR*
*Legalisir KTP dengan
format 1 lembar kertas HVS full, Tampak depan KTP dibagian atas dan tampak
belakang KTP di bagian bawah
**Legalisir buku nikah
hanya dapat dilayani di Kantor Urusan Agama
***Tidak melayani
legalisir yang BUKAN merupakan produk dari Kantor Kelurahan Kedungwuluh
Kecamatan Purwokerto Barat.
0 komentar :
Posting Komentar