Surat Rekomendasi Akta Perkawinan
Pelayanan Surat Rekomendasi Akta Perkawinan
adalah salah satu bentuk pelayanan publik dimana masyarakat mengajukan
permohonan menikah sesuai persyaratan yang berlaku.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
KTP dan KK asli;
3.
Akta kelahiran /
ijasah asli
4.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
0 komentar :
Posting Komentar