Persyaratan Membuat Surat Keterangan.
Kartu Tanda Penduduk-el (KTP-el)
KTP-el adalah kartu identitas resmi penduduk
sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy Kartu
Keluarga (KK) 1 lbr;
3.
Mengisi blanko KTP;
4.
Melampirkan KTP asli
bila perpanjangan;
5.
Bagi pemula wajib
melakukan perekaman dengan melampirkan fotocopy akta kelahiran, ijasah terakhir
(1 lbr)
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga
yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta
identitas anggota keluarga.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Mengisi blanko KK;
3.
Fotocopy akta nikah (2
lbr);
4.
Fotocopy akta
kelahiran dan ijazah dari masing-masing anggota keluarga (1 lbr);
5.
Membawa Kartu Keluarga
yang asli
Surat Keterangan Pindah Masuk dan Keluar
Pelayanan Surat Pindah adalah salah satu
bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah dimana penduduk dapat
mengajukan permohonan pindah baik dari dalam kota maupun keluar kota, antar
Kelurahan atau Kecamatan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan / kelengkapan pindah masuk:
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Melampirkan surat
pindah dari tempat asal;
3.
Fotocopy KTP dan KK ;
4.
Bila sudah menikah
melampirkan akta nikah, Ijazah terakhir dan akta kelahiran masing-masing
anggota keluarga (1 lbr);
5.
Mengisi blanko KK dan
KTP
6.
KK asli
Persyaratan / kelengkapan pindah keluar:
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Pas foto kepala
keluarga uk 4 x 6 (1 lbr);
3.
KTP asli dan fotokopi
4.
KK asli dan fotokopi
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pelayanan SKTM adalah salah satu bentuk
pelayanan publik dimana masyarakat yang kurang atau tidak mampu dapat
mengajukan permohonan keringanan biaya berobat, biaya operasi sakit atau biaya
– biaya keringanan sekolah dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KK dan KTP (1
lbr);
3.
Fotokopi ijazah
terakhir
Surat Keterangan Beda Identitas
Surat Keterangan Beda Identitas adalah
persetujuan Lurah yang diberikan kepada perorangan atau pribadi yang digunakan
untuk keperluan tertentu sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KK dan KTP (1
lbr);
3.
Fotocopy berkas yang
beda identitas;
4.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili adalah surat
keterangan yang menjelaskan tempat tinggal suatu warga luar kota yang
berdomisili di wilayah Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat karena
urusan pekerjaan yang digunakan untuk keperluan tertentu sesuai persyaratan
yang telah ditentukan.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KK dan KTP (1
lbr);
3.
Surat jalan dari
Kelurahan asal;
4.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat Keterangan Domisili Usaha adalah surat
keterangan yang diberikan berdasarkan permintaan warga atau bukan warga
Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan untuk kelancaran dalam pinjam
meminjam atau kredit sesuai persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KK dan KTP (1
lbr);
3.
Fotocopy STNK atau
sertifikat;
4.
Fotocopy SIUP;
5.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Keterangan Kematian
Pelayanan Surat Keterangan Kematian adalah
salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah dimana
penduduk mendapatkan surat sebagai bukti keterangan telah meninggal dunia yang
nantinya dapat digunakan untuk mengurus asuransi atau tunjangan lainnya sesuai
aturan yang berlaku.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KTP yang meninggal
(1 lbr);
3.
Fotocopy KK (1 lbr);
4.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Rekomendasi Akta Kelahiran
Pelayanan Surat Rekomendasi Akta Kelahiran
adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah
dimana penduduk mendapatkan surat sebagai bukti keterangan telah melahirkan
anak yang nantinya dapat digunakan untuk mengurus Akte Kelahiran.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
KTP dan KK asli orang
tua;
3.
Surat Nikah asli orang
tua;
4.
Surat Keterangan Lahir
dari Bidan atau Dokter;
5.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Keterangan Belum Menikah
Pelayanan Surat Keterangan Belum Menikah
adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah
dimana masyarakat dapat menggunakannya untuk persyaratan nikah,
persyaratan melamar pekerjaan atau keperluan lain di Intansi Negeri atau
Swasta.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KTP dan KK (1
lbr);
3.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Rekomendasi Ijin Usaha
Pelayanan Surat Rekomendasi Ijin Usaaha adalah
salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah dimana
penduduk dapat mengajukan permohonan ijin usaha di wilayah Kelurahan Kademangan
dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KTP dan KK (1
lbr);
3.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
Surat Keterangan Kehilangan
Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan adalah
salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah dimana
penduduk dapat melaporkan kehilangan barang atau aset pribadi yang nantinya
akan dibuatkan surat keterangan sebagai bukti yang dapat digunakan untuk
keperluan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persyaratan / kelengkapan :
1.
Pengantar dari RT /
RW;
2.
Fotocopy KTP dan KK (1
lbr);
3.
Fotocopy STNK atau
BPKB;
4.
Lapor Polres atau
Polsek setempat;
5.
Bukti pelunasan PBB
tahun terakhir.
0 komentar :
Posting Komentar