Gambar atas Petugas Pendaftaran sedang mengeek Data BDT 2015. Dan Gambar bawah warga yang sedang mengisi formulir pendaftaran.
KEDUNGWULUH, setelah diadakan sosialisasi Mekanisme Pendaftaran
Mandiri (MPM) Rumah Tangga Miskin / Kurang Mampu oleh Bappedalitbang Kabupaten
Banyumas pada tanggal 8 Agustus 2017 di Aula Bappedalitbang Kabupaten
Banyumas, Kelurahan Kedungwuluh
Kecamatan Purwokerto Barat langsung menindaklanjuti dengan melakukan
sosialisasi pendaftaran mandiri rumah tangga miskin / kurang mampu kepada warga
Kelurahan Kedungwuluh melalui para Ketua RW dan Ketua RT. Kemudian pada tanggal
2 Oktober 2017 Kelurahan Kedungwuluh mulai menerima Pendaftaran Mandiri Rumah
Tangga Miskin/Kurang mampu, Maksud Pendaftaran Mandiri Rumah Tangga Miskin /
Kurang mampu ini adalah untuk
pembaharuan Basis Data Terpadu Tahun 2015 sehingga menjadi Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin (PPFM) Data ini
yang akan dijadikan sebagai data tunggal data rumah tangga miskin / kurang
mampu sasaran penerima bantuan program perlindungan sosial.
Rumah
Tangga Miskin / Kurang mampu yang akan mendaftar terlebih dahulu mengisi formulir, kemudian cek kelengkapan
persyaratan seperti foto kopi KTP, KK dan struk pembayaran listrik PLN.
Kemudian Cek ke Basis Data Terpadu Tahun 2015 apakah Rumah Tangga Miskin/Kurang
mampu tersebut sudah masuk dalam Basis Data 2015 atau belum. Apabila belum
masuk dalam Basis Data 2015 akan didata dalam
Rumah Tangga Baru (Rumah Tangga
Usulan Baru), kemudian apabila Rumah Tangga tersebut sudah ada dalam Basis Data
Tahun 2015 ada dua kemungkinan ada Perubahan Data atau Tidak Ada Perubahan
Data. Kemudian hasil Pendaftaran ini kemudian akan dikirim ke Kabupaten yang
selanjutnya akan di kirim ke Pusat.
Keputusan
Rumah Tangga Miskin / Kurang Mampu tersebut bisa masuk program atau tidak akan tergantung dari
analisis pusat. (sie permas)
0 komentar :
Posting Komentar