Sugeng rawuh lan sugeng pepanggihan wonten Blog Kelurahan Kedungwuluh, mangga sami dipirsani foto-foto saderek kita, mugi-mugi wonten manfaatipun.

RAPAT KOORDINASI PEMBANGUNAN RUMAH DINAS LURAH


KEDUNGWULUH  Pemerintah Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Puwokerto Barat mengadakan rapat koordinasi pembahasan rencana pembangunan rumah dinas lurah kedungwuluh, serta keberaaan Playgroup “HARAPAN BUNDA” di tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyumas pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018  di Aula Kelurahan Kedungwuluh.
Rapat diimpin oleh Camat Purwokerto Barat Bapak Totot Subagyo  S.S.Sos,M.Si, hadir dalam rapat tersebut  Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas yang di Wakili Kabid Aset  Bapak Wahyusetia Edy Danramil Purwokerto Barat Bapak Kapten ARH. Sumarsono, Kapolsek Purwokerto Barat AKP Sutrisno,  Kepala UPK Purwokerto Barat (Ibu Tietin Yuliasih), Lurah Kedungwuluh beserta perangkat, Babinsa Kedungwuluh, BabinKamtibmas, Ketua LPMK Kedungwuluh, Ketua TP PKK Kelurahan Kedungwuluh beserta Pokja II,   Para Ketua RW dan Pengurus  beserta guru PAUD” HARAPAN BUNDA”

Rapat tersebut membahas masalah pembangunan rumah  dinas lurah  Kedungwuluh dan keberadaan PAUD “HARAPAN BUNDA”  yang dalam proses belajar – mengajar mengggunakan rumah dinas lurah kedungwuluh yang akan direnovasi atau dibangun, karena rumah dinas lama sudah lapuk.

Lurah Kedungwuluh  menyampaikan dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat yang optimal dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Seperti pada kelurahan lain telah terpenuhi sarana bangunan berupa kantor, aula dan rumah dinas. Sedangkan di Kelurahan Kedungwuluh baru ada Kantor dan Aula belum ada rumah dinas lurah. Oleh karena itu kelurahan kedungwuluh mengusulkan pembangunan rumah dinas lurah melalui Musrenbang tahun 2017, dan pada tahun 2018 usulan pembangunan rumah dinas tersebut direlisasi masuk DPA DPU Kabupaten Banyumas dan akan dibangun sekitar bulan April 2018, disamping itu Lurah Kedungwuluh juga menyampaikan sejarah pembangunan  rumah dinas non permanen  dari Lurah Kedungwuluh periode tahun 1993 s/d Tahun 2000 almarhum Bapak Mulyono . 
Menurut ahli waris almarhum Bapak Mulyono,  Pada awal menjabat tahun 1993 almarhum membutuhkan tempat untuk istiraha, sekaligus tempat pelayanan kepada masyarakat khususnya pada saat diluar jam dinas. Mengingat tidak ada rumah dinas, maka secara pribadi almarhum Bapak Mulyono membeli rumah non permanen (rumah kayu) di Karanglewas da didirikan di lingkungan tanah milik kelurahan. Pada saat almarhum pension rumah non permanen di tinggalkana dan diserahkan/dihibahkan kepada kelurahan untuk dijadikan sebagai  inventasi kelurahan
Lurah Kedungwuluh juga menyampaikan sejarah berdirinya PAUD “HARAPAN BUNDA”. Berdasarkan data yang ada PAUD Harapan Bunda didirikan berdasarakan Keputusan LPMK Kelurahan kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Nomor : 001/2007 tanggal 14 Mei 2007 tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Harapan Bunda Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat. Pada Surat Keputusan tersebut pada konsideran MEMUTUSKAN KEDUA bahwa Kegiatan belajar mengajar PAUD bertempat di Eks Rumah Dinas Lurah Kedungwuluh. Tetapi penggunaan rumah dinas sebagai tempat belajar mengajar  Paud Bunda Harapan tidak ada ijin dari Bupati Banyumas tentang Penggunaan Tanah Milik Pemerintah.

Kemudian Surat Keputusan Ketua LPMK Nomor 002/2007 tanggal 14 Juli 2007 tentang Penunjukan Tenaga Pengelola dan Tutor PAUD “Harapan Bunda” Non PNS pada Konsideran MEMUTUSKAN KEDUA bahwa Tenga Pengelola dan Tutor PAUD  Harapan Bunda dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada LPMK.
Pada tanggal 30 Oktober 2007 terbit Surat Keterangan dari Lurah Kedungwuluh Nomor 145/24../X/2007  yang menerangkan bahwa diperbolehkannya tanah dan bangunan sederhana yang terletak di sebelah kanan kantor Kelurahan kedungwuluh  duigunakan untuk kegiatan   belajar megajar  PAUD Harapan Bunda.
Pada tanggal 29 April 2009 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menerbitkan SK Nomor : 421.9/104/2009 tentang Pemberian Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dinas NonFormal dengan Penanggungjawab MARIA MURSINAH.
Dari Bidang Aset BKD Kabupaten  Banyumas menyampaikan bahwa “  setiap orang atau lembaga atau organisasi Non Pemerintah  yang menggunakan tanah milik pemerintah harus membayar sewa” dan untuk besarnya biaya sewa yang menentukan bukan kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, tetapi yang menentukan besarannya adalah Tim Penilai Indenpenden yang dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) hal ini sesuai dengan Undang-Undang.

Camat Purwokerto barat menitik beratkan bahwa sehubungan dengan akan dibangunnya Rumah Dinas Lurah Kedungwuluh yang diperkirakan dimulai bulan April 2018 oleh karena itu Paud Harapan Bunda  untuk memberikan pandangan terkait pindahnya PAUD Harapan Bunda”
Dari Pihak Harapan Bunda menyampaikan bahwa Paud Harapan bunda siap berpindah tempat  untuk Kegiatan Belajar mengajar dari rumah dinas lurah kedungwuluh ke tempat lain. Tetapi dengan meminta waktu untuk melaksanan proses pindah tersebut.
Setelah musyawarah untuk kesepakatan  telah tercapai  kemudian diakhiri dengan penanda tanganan berita acara. 


About kelurahan kedungwuluh

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar