KEDUNGWULUH
Pemerintah Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Puwokerto Barat mengadakan
rapat koordinasi pembahasan rencana pembangunan rumah dinas lurah kedungwuluh,
serta keberaaan Playgroup “HARAPAN BUNDA” di tanah milik Pemerintah Kabupaten
Banyumas pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 di Aula Kelurahan Kedungwuluh.
Rapat
diimpin oleh Camat Purwokerto Barat Bapak Totot Subagyo S.S.Sos,M.Si, hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten
Banyumas yang di Wakili Kabid Aset Bapak
Wahyusetia Edy Danramil Purwokerto Barat Bapak Kapten ARH. Sumarsono, Kapolsek
Purwokerto Barat AKP Sutrisno, Kepala
UPK Purwokerto Barat (Ibu Tietin Yuliasih), Lurah Kedungwuluh beserta perangkat, Babinsa Kedungwuluh,
BabinKamtibmas, Ketua LPMK Kedungwuluh, Ketua TP PKK Kelurahan Kedungwuluh
beserta Pokja II, Para Ketua RW dan Pengurus beserta guru PAUD” HARAPAN BUNDA”
Rapat
tersebut membahas masalah pembangunan rumah
dinas lurah Kedungwuluh dan
keberadaan PAUD “HARAPAN BUNDA” yang
dalam proses belajar – mengajar mengggunakan rumah dinas lurah kedungwuluh yang akan direnovasi atau dibangun, karena rumah dinas lama sudah
lapuk.
Lurah
Kedungwuluh menyampaikan dalam rangka
untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat yang optimal dibutuhkan sarana dan
prasarana yang memadai. Seperti pada kelurahan lain telah terpenuhi sarana
bangunan berupa kantor, aula dan rumah dinas. Sedangkan di Kelurahan
Kedungwuluh baru ada Kantor dan Aula belum ada rumah dinas lurah. Oleh karena
itu kelurahan kedungwuluh mengusulkan pembangunan rumah dinas lurah melalui
Musrenbang tahun 2017, dan pada tahun 2018 usulan pembangunan rumah dinas
tersebut direlisasi masuk DPA DPU Kabupaten Banyumas dan akan dibangun sekitar
bulan April 2018, disamping itu Lurah Kedungwuluh juga menyampaikan sejarah
pembangunan rumah dinas non permanen dari Lurah Kedungwuluh periode tahun 1993 s/d
Tahun 2000 almarhum Bapak Mulyono .
Menurut
ahli waris almarhum Bapak Mulyono, Pada
awal menjabat tahun 1993 almarhum membutuhkan tempat untuk istiraha, sekaligus
tempat pelayanan kepada masyarakat khususnya pada saat diluar jam dinas. Mengingat
tidak ada rumah dinas, maka secara pribadi almarhum Bapak Mulyono membeli rumah
non permanen (rumah kayu) di Karanglewas da didirikan di lingkungan tanah milik
kelurahan. Pada saat almarhum pension rumah non permanen di tinggalkana dan
diserahkan/dihibahkan kepada kelurahan untuk dijadikan sebagai inventasi kelurahan
Lurah
Kedungwuluh juga menyampaikan sejarah berdirinya PAUD “HARAPAN BUNDA”.
Berdasarkan data yang ada PAUD Harapan Bunda didirikan berdasarakan Keputusan
LPMK Kelurahan kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Nomor : 001/2007 tanggal
14 Mei 2007 tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Harapan Bunda
Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat. Pada Surat Keputusan tersebut
pada konsideran MEMUTUSKAN KEDUA bahwa Kegiatan belajar mengajar PAUD bertempat
di Eks Rumah Dinas Lurah Kedungwuluh. Tetapi penggunaan rumah dinas sebagai tempat
belajar mengajar Paud Bunda Harapan
tidak ada ijin dari Bupati Banyumas tentang Penggunaan Tanah Milik Pemerintah.
Kemudian
Surat Keputusan Ketua LPMK Nomor 002/2007 tanggal 14 Juli 2007 tentang
Penunjukan Tenaga Pengelola dan Tutor PAUD “Harapan Bunda” Non PNS pada
Konsideran MEMUTUSKAN KEDUA bahwa Tenga Pengelola dan Tutor PAUD Harapan Bunda dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada LPMK.
Pada tanggal
30 Oktober 2007 terbit Surat Keterangan dari Lurah Kedungwuluh Nomor
145/24../X/2007 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya
tanah dan bangunan sederhana yang terletak di sebelah kanan kantor Kelurahan
kedungwuluh duigunakan untuk
kegiatan belajar megajar PAUD Harapan Bunda.
Pada tanggal
29 April 2009 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menerbitkan SK Nomor :
421.9/104/2009 tentang Pemberian Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dinas NonFormal dengan Penanggungjawab MARIA MURSINAH.
Dari Bidang
Aset BKD Kabupaten Banyumas menyampaikan
bahwa “ setiap orang atau lembaga atau
organisasi Non Pemerintah yang
menggunakan tanah milik pemerintah harus membayar sewa” dan untuk besarnya biaya sewa yang menentukan bukan kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, tetapi yang menentukan besarannya adalah Tim Penilai Indenpenden yang dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) hal ini sesuai dengan Undang-Undang.
Camat
Purwokerto barat menitik beratkan bahwa sehubungan dengan akan dibangunnya
Rumah Dinas Lurah Kedungwuluh yang diperkirakan dimulai bulan April 2018 oleh
karena itu Paud Harapan Bunda untuk
memberikan pandangan terkait pindahnya PAUD Harapan Bunda”
Dari Pihak
Harapan Bunda menyampaikan bahwa Paud Harapan bunda siap berpindah tempat untuk Kegiatan Belajar mengajar dari rumah
dinas lurah kedungwuluh ke tempat lain. Tetapi dengan meminta waktu untuk
melaksanan proses pindah tersebut.
Setelah musyawarah
untuk kesepakatan telah tercapai kemudian diakhiri dengan penanda tanganan
berita acara.
0 komentar :
Posting Komentar